Bidang Penelitian dan Pelatihan berhak untuk menyusun program kerja, mengevaluasi kinerja staf dan memberi rekomendasi terhadap Ketua mengenai kinerja staf dan pelaksanaan program Bidang Penelitian dan Pelatihan. Berwenang untuk terlibat dalam rapat pengambilan keputusan organisasi, memberi masukan terhadap program terkait sepanjang berkaitan dengan pengembangan lembaga.