Bidang Program berhak untuk menyusun program kerja, mengevaluasi kinerja staf dan memberi rekomendasi terhadap Ketua mengenai kinerja staf dan pelaksanaan program Bidang Program. Berwenang untuk terlibat dalam rapat pengambilan keputusan organisasi, memberi masukan terhadap program terkait serta terlibat dalam rapat pengambilan keputusan organisasi sepanjang berkaitan dengan pengembangan organisasi.