Koordinator Wilayah berhak untuk menyusun program kerja, mengevaluasi kinerja anggota di wilayah masing-masing dan memberi rekomendasi terhadap Ketua atas program di wilayahnya. Berwenang untuk terlibat dalam rapat pengambilan keputusan organisasi, memberi masukan terhadap program terkait serta terlibat dalam rapat pengambilan keputusan organisasi sepanjang berkaitan dengan pengembangan organisasi di wilayahnya.